Kamis, 25 Februari 2010

Pkn ,HAM 1

1.Hak dasar yg dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugrah dari tuhan yg maha Esa disebut Hak Asasi
2.Sebagai makhluk tuhan yg maha Esa sesungguhnya manusia itu memiliki derajat dan martabat yg sama ,oleh karena itu manusia memiliki hak-hak dasar yg sama
3.HAM sebenarnya bersifat mutlak karena dibatasi oleh hak-hak dan kewajiban lain
4.Kesadaran akan pentingnya Hak Asasi Manusia akhirnya diakui oleh badan dunia ,yaitu the universal declaration of human right
5.Mengakui persamaan harkat ,derajat ,dan martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan merupakan tindakan yg sesuai dengan pengamalan pancasila pada sila ke 2
6.Penegakkan dan perlindungan HAM di Indonesia diatur dalam UU no.39 tahun 1999
7.Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 mengatur hak warga Negara untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya
8.UUD 1945 telah mengatur HAM secara khusus yaitu dalam pasal 28A-J
9.Pasal 34 UUD 1945 mengatur tentang Hak atas jaminan sosial terutama bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar
10.Setiap Negara yg merdeka pada umumnya mencantumkan hak-hak asasi warga negaranya didalam Undang-undang dasar negaranya
11.Dasar pemikiran yg melandasi pembentukan undang-undang hak asasi manusia adalah Hak Asasi Manusia harus dihormati ,dilindungi ,dan ditegakkan
12.Salah satu fungsi instrumen HAM yaitu merupakan dasar bagi setiap manusia untuk menegakkan Hak Asasi Manusia
13.Hak Asasi pribadi(personal right) meliputi hak kemerdekaan untuk memeluk agama
14.Hak memiliki dan dipilih dalam pemilu merupakan hak warga negara dalam bidang politik
15.Hak kebebasan memiliki sesuatu ,hak membeli ,hak menjual ,hak mengadakan kontrak atau perjanjian merupakan hak asasi dalam bidang ekonomi


teka-teki
Apa bahasa inggrisnya saya bulan kunci ???

jawabannya ....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar